SEMARANGKU – Vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk masyarakat Semarang sudah dapat dilakukan sejak akhir bulan lalu.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Untuk warga Kota Semarang, vaksinasi Covid-19 booster kedua dapat dilakukan dengan mendaftarkan diri dan mengambil e-kupon di laman: https://victori.semarangkota.go.id/info?dosis=Dosis+4
Dikutip dari situs internet victori (vaksin covid-19 Kota Semarang terintegrasi) pendaftaran dilakukan dulu untuk menghindari kerumunan dan menyesuaikan stok ketersediaan vaksin.
Baca Juga: Bali Tiadakan Karantina Bagi Wisatawan Asing, Asal Sudah Mendapat Vaksinasi Covid-19 Secara Lengkap
Masyarakat umum sudah bisa vaksinasi Covid-19 booster kedua dengan ketentuan:
- Berusia 18 tahun ke atas
- Dapat diberikan enam bulan setelah vaksinasi booster pertama
- Tidak perlu menunggu e-tiket dari PeduliLindungi