UMP Jateng Naik 8,01 Persen Mulai Januari 2023 Jadi Rp 1,9! Ganjar Pranowo: Kabupaten Banjarnegara Wajib Naik!

- 29 November 2022, 08:00 WIB
UMP Jateng Naik 8,01 Persen Mulai Januari 2023 Jadi Rp 1,9! Ganjar Pranowo: Kabupaten Banjarnegara Wajib Naik!
UMP Jateng Naik 8,01 Persen Mulai Januari 2023 Jadi Rp 1,9! Ganjar Pranowo: Kabupaten Banjarnegara Wajib Naik! /

SEMARANGKU - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng naik sebesar 8,01 persen per bulannya. 

Jika di tahun 2022UMP Jateng hanya sebesar Rp 1,8 jutaan saja maka mulai Januari 2023 UMP Jateng akan naik jadi Rp 1,9 juta. 

Ganjar Pranowo  mengungkapkan bahwa Kabupaten Banjarnegara adalah salah satu kabupaten yang wajib menaikan UMP nya. 

Baca Juga: Adu Kualitas! Ternyata Ini Perbandingan Harga iPhone 13 Pro Max vs iPhone 14 Pro Max

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Provincie (UMP) Jawa Tengah tahin 2023, yakni naik sekitar 8,01 persen.

“Nilai UMP Jawa Tengah tahin 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun sebelumnya, yakni tahun 2022,” beber Ganjar, Senin (28/11).

Ganjar juga mengungkapkan, jika satu daerah di Jawa Tengah, yakni Banjarnegara harus menaikkan upah minimum tahun ini.

Ganjar juga menyatakan jika UMP Jateng di tahun ini 2023 naik 8,01 persen berdasarkan surat keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/50 tentans Utah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2023.

Sebelumnya UMP Jawa Tengah tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935 kini di tahun 2023 UMP Jawa Tengah menjadi Rp 1.958.169. Sementara itu Ganjar Pranowo juga menjelaskan bahwa penetapan UMP mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Paling Mudah Download Video CapCut Tanpa Watermark Menggunakan Savefrom.net, Simak Tutorial Berikut

Yakni, berdasarkan formula baru telah ditetapkan kenaikan maksimal 10 persen dennen perhitungan mencakup variable inflame, variable alfa, dan pertumbuhan ekonomi.

“Nilai alfa ini merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30 dan penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja,” jelasnya.

Ganjar menyebut data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari BPS. Dia mengatakan inflasi Janet berada di angka 6,4% dengan pertumbuhan ekonominya 5,37% dan alfanya 0,3%.

Baca Juga: Big Match Live Streaming Portugal vs Uruguay di Piala Dunia 2022 , Duel Epic Ronaldo-Suarez 

"Mendasari atas upah minimum provinsi tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai dengan upah minimum provinsi adalah kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023," katanya.

Ganjar juga menjelaskan upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian juga bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu meliputi pendidikan kompetensi dan atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

'UMP Jateng 2023 ini berlaku dari tanggal 1 Januari 2023,' pungkasnya.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x