SEMARANGKU - Persoalan limbah Covid-19 menjadi perhatian serius Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Untuk membahas soal itu, Ganjar Pranowo secara khusus mengundang sejumlah pengelola rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Jawa Tengah.
Dalam rapat terbatas yang digelar di Gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Selasa (7/7), sejumlah persoalan dibahas termasuk pengolahan limbah medis bekas penanganan Covid-19.
Dalam rapat itu terungkap, banyak rumah sakit yang sudah memiliki insenerator atau alat pembakaran limbah medis, namun tidak bisa beroperasi karena terkendala izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Baca Juga: Gempa 6,1 SR Terjadi di Jepara, Getaran Terasa Hingga Bali
"Soal limbah ini menjadi perhatian serius kami, karena teman-teman rumah sakit banyak yang mengeluh izin inseneratornya belum turun. Mereka protes, katanya izinnya berbelit. Makanya saya nanti bantu urus langsung ke LHK," kata Ganjar Pranowo.
Menurutnya, peraturan tentang pengelolaan limbah medis Covid-19 memang berbeda. Izin alat insenerator yang digunakan untuk membakar limbah medis Covid-19 harus dari LHK dengan syarat tertentu.
"Syaratnya suhu minimum harus 800 derajat celcius. Tadi ada 10 rumah sakit di Jateng yang inseneratornya masih di bawah 800 derajat, tapi mereka bisa meningkatkan sampai 1000 derajat. Jadi sebenarnya bisa. Maka Dinkes saya minta mendata semuanya itu, dan akan kami bantu urus langsung ke Menteri LHK," tegasnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Terima 38 Ribu Paket dari Kemenparekraf untuk Pelaku Pariwisata Jateng
Persoalan limbah medis covid-19 lanjut Ganjar bukanlah persoalan biasa. Sebab, limbah medis itu membawa virus Covid-19 yang bisa membahayakan masyarakat.