Puluhan Usaha Hiburan dan Wisata Kota Semarang Kantongi Surat Rekomendasi

- 30 Juni 2020, 13:05 WIB
Grand Maerakaca Semarang sudah dibuka untuk umum. / Prihatnomo
Grand Maerakaca Semarang sudah dibuka untuk umum. / Prihatnomo /

SEMARANGKU - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari, mengatakan, hingga saat ini telah ada 48 tempat usaha hiburan dan lokasi tujuan wisata yang sudah mengantongi surat rekomendasi.

Sementara 40 lokasi lainnya, masih dalam proses ataupun dianggap belum memenuhi syarat-syarat yang ada.

Pemberian surat rekomendasi terhadap 48 tempat usaha hiburan dan lokasi wisata, merupakan bagian dari pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Tahap 4 di Kota Semarang. 

Baca Juga: Daftar Harga Sepeda Lipat Kisaran Harga 5 Jutaan di Indonesia

"Jumlah keseluruhan yang mengajukan surat rekomendasi sampai sekarang ada 88 tempat usaha. Rekomendasi diberikan kepada mereka yang benar-benar siap, agar jangan sampai menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,’’ kata Indriyasari, Senin (29/6).

Menurutnya, beberapa di antara lokasi wisata yang telah mengantongi surat rekomendasi seperti Sam Poo Kong, Grand Maerakaca, dan Kampung Djawi.

Sementara untuk arena permainan di pusat perbelanjaan yaitu Happy Time, Trans Studio, Wonderland, dan Game Fantasia. Untuk tempat karaoke ada Inul Fista, Master Piece, Eleven, Family Fun, dan Baby Face, serta sejumlah tempat spa.

Baca Juga: Andrea Dovizioso Optimis Hadapi Seri Pertama Pasca Operasi, Apa Kata Ducati Soal ini

"Tugas kami hanya melakukan pemeriksaan, selanjutnya, tugas pegelola untuk menjaga agar kawasan tempat usahanya tetap steril dan terbebas dari Covid-19. Kemudian, kami akan melakukan pengawasan secara berkala,’’ tandasnya. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x