Grand Maerakaca dan 37 Tempat Usaha di Semarang di Izinkan Buka

- 27 Juni 2020, 12:05 WIB
Grand Maerakaca / Twitter/ @wisatasemarang
Grand Maerakaca / Twitter/ @wisatasemarang /

SEMARANGKU - Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari mengatakan sebanyak 83 tempat usaha hiburan dan pariwisata telah mengajukan surat rekomendasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang.

Surat itu merupakan syarat dan izin membuka kembali kegiatan usaha mereka bagi masyarakat umum.

Hal itu disampaikan saat menghadiri acara simulasi penerapan protokol kesehatan di Grand Maerakaca, Jumat (26/6).

Baca Juga: Hendi Ajak Warga Ikut Awasi SOP Kesehatan di Pusat Perbelanjaan

'’Dari 83 tempat usaha dan hiburan, baru 38 yang sudah mendapatkan surat rekomendasi, salah satunya Grand Maerakaca,’’ ujarnya  

Pihaknya menambahkan, telah membentuk 10 tim yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan lapangan saat simulasi kegiatan. 

‘’Kami akan lihat dulu kesiapan mereka. Bila dinyatakan sesuai, maka akan diterbitkan surat rekomendasi izinnya. Untuk pengawasan kegiatan juga akan dikembalikan kepada masing-masing pengelola tempat usaha. Harapannya, ketika tempat usaha dibuka kembali, tidak akan menjadi klaster baru bagi penyebaran Covid-19,’’ tambahnya.

Baca Juga: Mantan Pemain PSIS Asal Brasil Kini Bermain di Daratan Eropa

Indriyasari menambahkan masih ada beberapa detail hal yang perlu dilengkapi walaupun secara keseluruhan telah layak untuk mendapatkan surat rekomendasi.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x