Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat Sedang Marak, Polres Purbalingga Bekuk Pelaku yang Jajakan Teman

- 6 September 2022, 20:09 WIB
Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat Sedang Marak, Polres Purbalingga Bekuk Pelaku yang Jajakan Teman
Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat Sedang Marak, Polres Purbalingga Bekuk Pelaku yang Jajakan Teman /

Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen. Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.

"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta," katanya.

Baca Juga: Spesifikasi iPhone XR yang Rilis di Indonesia: iPhone XR Bisa Single SIM Maupun Dual SIM dan Anti Air

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x