“Tanggal Kartu Keluarga (KK) dihitung dari awal pendaftaran, dikarenakan syarat siswa yang akan bersekolah di Kota Semarang harus sudah bertempat tinggal terhitung paling singkat satu tahun di Kota Semarang,” tuturnya.
Baca Juga: Harta Karun Bernilai Lebih Dari 1 Juta Dollar di Temukan di Gunung
Dia mengungkapkan, apabila terdapat calon siswa masuk di dalam KK orang tuanya yang berdomisili di luar Kota Semarang, tetapi siswa tersebut ikut bersama kerabat keluarga yang bertempat tinggal dan bersekolah di Semarang selama setahun, maka lurah setempat dapat membuatkan surat keterangan domisili.
Gunawan menambahkan, awal tahun ajaran baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP, yakni 13 Juli 2020.
“Untuk siswa datang ke sekolah atau tidak masih menunggu keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19,” tuturnya. **