Surat Panduan Kegiatan Keagamaan Resmi Dikeluarkan Pemkot Semarang

- 6 Juni 2020, 14:45 WIB
tempat ibadah di Kota Semarang harus sesuai standar kesehatan. /
tempat ibadah di Kota Semarang harus sesuai standar kesehatan. / /Dok Humas Provinsi Jateng

SEMARANGKU - Pemkot Semarang resmi mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran bernomor B/2209/451.1/VI/2020 yang ditandatangani Sekda Kota Semarang tanggal 5 Juni 2020 tersebut, Pemerintah Kota Semarang mendorong adanya aktifitas di tempat ibadah dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan melalui surat edaran tersebut bahwa tempat ibadah di Kota Semarang dapat digunakan beraktifitas dengan sejumlah standart prosedur kesehatan yang ditetapkan.

"Tentu saja kuncinya setelah ini adalah terjalinnya komunikasi aktif yang saling mendukung antara pengelola tempat ibadah dengan Pemerintah Kota Semarang untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19," katanya, Jumat (5/6).

Hendi, panggilan akrabnya menjelaskan prosedur kesehatan yang ditetapkan yaitu menggunakan masker, membawa sendiri sarana kelengkapan ibadah seperti sajadah, mengatur jarak aman antar jamaah paling sedikit 1 meter.

Sementara itu untuk kegiatan lain seperti akad nikah, sholat jenazah, atau pengajian yang berpotensi melibatkan banyak orang, juga didorong agar dapat dilaksanakan dengan menjaga standart prosedur kesehatan dengan ketentuan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 persen kapasitas ruang dan tidak dilangsungkan dengan waktu yang terlalu lama.

."Konteksnya adalah saling menjaga untuk kebaikan semua, dimana Covid-19 saat ini masih menjadi isu utama yang harus kita sikapi bersama," jelasnya. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x