Hasil Halaqoh Ulama Jateng, Daerah Hijau Boleh Gelar Ibadah di Masjid

- 4 Juni 2020, 07:30 WIB
Daerah hijau di Jateng diperbolehkan untuk menggelar ibadah di Masjid. /
Daerah hijau di Jateng diperbolehkan untuk menggelar ibadah di Masjid. / /Humas Provinsi Jateng

SEMARANGKU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memutuskan memperbaiki fatwa tentang tatanan beribadah di era wabah covid-19.

Setelah dalam fatwa sebelumnya MUI melarang kegiatan beribadah di seluruh tempat ibadah khususnya masjid, kali ini pelaksanaan ibadah diperbolehkan kembali digelar di masjid khusus yang berzona hijau.

Keputusan itu diambil usai puluhan ulama se Jateng menggelar halaqoh tentang tatanan beribadah di era normal baru di gedung A lantai 2 kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (3/6). Hadir dalam halaqoh itu sejumlah ulama dan perwakilan pengasuh pondok pesantren se Jateng.

Baca Juga: PSSI Tawarkan Opsi Kompetisi ke Liga 1 dan Liga 2, September Mulai?

"Hasil halaqoh ini, kami memutuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid khusus untuk daerah zona hijau. Namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji.

Daroji menerangkan, selama ini masyarakat sudah rindu untuk beribadah di masjid. Mereka rindu untuk Jumatan atau shalat berjamaah di masjid-masjid kampung mereka.

Namun, kondisi Jawa Tengah saat ini dilihat dari perkembangan kurva penularan covid-19 belum turun drastis. Sehingga, kondisi itu belum mengizinkan digelarnya kegiatan di tempat ibadah secara menyeluruh.

Baca Juga: Setidaknya Tiga Pejabat di Lingkungan Pemkot Semarang Positif Covid-19

"Besok kami dari Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang terkait hasil halaqoh ini. Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau namun tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya," terangnya.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Humas Provinsi Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x