Motor Knalpot Brong Siap-siap di Kandangkan, Polda Jateng Lakukan Razia Ratusan Kendaraan

- 12 Januari 2022, 12:33 WIB
Motor Knalpot Brong Siap-siap di Kandangkan, Polda Jateng Lakukan Razia Ratusan Kendaraan
Motor Knalpot Brong Siap-siap di Kandangkan, Polda Jateng Lakukan Razia Ratusan Kendaraan /Humas Polda Jateng

 

SEMARANGKU- Ratusan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong siap dikandangkan oleh Polda Jateng.

Diketahui, Polda Jateng sedang gencar melakukan razia motor knalpot brong secara menyeluruh.

Kegiatan razia motor knalpot brong akan dilakukan di Satuan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng yang dilaksanakan di seluruh tempat di Jawa Tengah.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jteng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kegiatan razia motor knalpot brong rutin dilaksanakan setiap hari.

Baca Juga: Kritik Masyarakat Adalah Solusi Kuatkan Polda Jateng, Kabidhumas: Kita Apresiasi

"Sehari bisa ratusan kendaraan yang terkena razia. Untuk Selasa kemarin, sejumlah 539 sepeda motor. Terbanyak di Semarang Kota sejumlah 72 kendaraan ," jelas Kombes Agus dalam keterangannya dikutip SEMARANGKU dari Humas Polda Jateng, Rabu 12 Januari 2022.

Sementara itu, pada hari Senin kemarin terdapat 145 kendaraan yang berhasil diamankan lewat razia motor knalpot brong di seluruh titik di Jawa Tengah.

Dengan jumlah terbanyak berada di wilayah Kota Semarang yakni 32 kendaraan.

Terkait razia motor knalpot brong, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan bahwa kegiatan ini untuk menertipkan masyarakat dalam berkendara.

Baca Juga: RSUP Dr. Kariadi Semarang Kebakaran, Diduga Berasal dari Ruang Rekam Medik, Ini Keterangan Polda Jateng

Selain itu penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan.

"Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standard pabrik," tambahnya.

Setiap kendaraan telah melalui uji coba keselamatan dan keamanan pabrik.

Penambahan aksesoris seperti knalpot jelas melanggar dan dapat membahayakan.

"Untuk itu saya bagi yang Berkendara, tetap taat tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan ," tutupnya. ***

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah