Iqbal juga menambahkan pihaknya akan melakukan kerjasama kesepakatan dalam penanganan pidana lingkungan hidup kepada instansi terkait.
"Polda jateng akan berkoordinasi dan membangun MOU dengan instansi terkait semisal Dinas Lingkungan Hidup, Perdagangan serta Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng," jelas Kabidhumas.
Masalah yang marak terjadi dan sangat serius sampai saat ini adalah penanganan limbah.
Iqbal menyampaikan bahwa berbagai langkah hukum suudah dilakukan oleh Polda Jateng, salah satu contohnya adalah yang terjadi di Bengawan Solo.
Hal ini menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak tutup mata atas pelanggaran hukum terhadap lingkungan.
"Jangan kira kita tutup mata terhadap pelanggaran hukum lingkungan. Sudah banyam kasus yang diangkat sampai meja hijau. Namun saat ini terkait PT RUM dan Patijex belum ada laporan resmi terkait pencemaran di kawasan tersebut," ungkap Kabidhumas.
Meski demikian, Iqbal mengaku memang pernah terjadi unjuk rasa warga terkait PT RUM di Sukoharjo.
Namun diketahui bahwa hal tersebut sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan, melalui mediasi dari Forkompindo Sukoharjo.