Sementara itu saat ditanya wartawan Jaya justru menjawabnya dengan pernyataan lucu yang membuat tawa seluruh ruangan.
Polrestabes Semarang Yes You! Wartawan Up to You," teriak Jaya berkali-kali.
Sementara itu diketahui, Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Indra Romantika, menambahkan, pelaku dikonfirmasi pernah dirawat di sebuah rumah sakit jiwa.
Baca Juga: Dua Shio Ini Akan Mendapatkan Rejeki Berlimpah Ketika Memasuki Bulan Februari 2022
Ia juga menjalani pengobatan rutin secara berkala.
Terakhir, ia dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan di RS pada 5 Februari 2022.
"Jaya Sukrisna ini pernah di rumah sakit jiwa. Dia punya kartu kuning. Periksanya di RS Pantiwilasa. Kliniknya di spesialis psikiatri. Pemeriksaan tanggal 5 Februari 2022, itu pemeriksaan berikutnya. Memang ada jadwal," jelas Indra.
Diketahui dalam pers rilis Restabes Semarang, pelaku melanggar pasal 363 KUHP Pidana.
Hal ini karena pelaku merugikan korban dengan taksiran mencapai Rp6.9 juta.
Dengan pelanggaran tersebut pelaku bisa terjerat pidana penjara paling lama tujuh tahun.