Simak Kebijakan Baru dari Polri Terkait Liburan Nataru di Jateng, Pengendara Harus Siapkan 2 Hal Ini

- 9 Desember 2021, 17:05 WIB
Simak Kebijakan Baru dari Polri Terkait Liburan Nataru di Jateng, Pengendara Harus Siapkan 2 Hal Ini
Simak Kebijakan Baru dari Polri Terkait Liburan Nataru di Jateng, Pengendara Harus Siapkan 2 Hal Ini /

SEMARANGKU - Berikut adalah kebijakan baru dari Polri terkait libur Nataru di Jateng. 

Menurut kebijakan baru terkait libur Nataru tersebut, Polri mengharuskan pengendara yang melintas membawa dua hal.

Hal ini bertujuan agar Polri Jateng mampu mengamankan libur Nataru dan mengantisipasi pemudik yang akan masuk ke wilayah Jateng.

Baca Juga: Suami Suzanna Ungkap Dua Permintaan Terakhir Sang Istri Sebelum Meninggal Dunia: Cari Istri yang Baik!

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya siap mengamankan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) termasuk mengantisipasi pemudik yang akan masuk wilayah Jateng.

Menurut kebijakan yang dibuat oleh Polri tersebut, ada dua hal yang harus dibawa oleh para pengendara yang akan memasuki wilayah Jateng.

Dua hal yang dimaksud oleh pihak Polri adalah Surat Keluar Masuk atau SKM, serta surat keterangan vaksin.

"Mereka harus menyiapkan Surat Keluar Masuk (SKM) serta surat keterangan vaksin," jelas Kapolda Jateng.

Kapolda menyatakan vaksinasi di Jateng sudah mencapai 72,42 persen.

Baca Juga: 13 Tahun Meninggal Dunia, Suami Bongkar Pemakaman Suzanna: Permintaan Buda Dimasukan Peti Mati

Meski begitu, persentase ini tak menjamin bahwa libur Nataru akan aman dari lonjakan penyebaran covid. 

Untuk itu pengamanan Nataru bertitik berat pada pencegahan penyebaran covid-19 dan pengamanan tempat ibadah.

Kapolda juga menerangkan bahwa mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Polri akan menggelar operasi terpusat berupa operasi lilin candi 2021.

Pada kegiatan ini Polda Jateng akan menyiagakan 375 pos pengamanan terpadu check point di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Pos tersebut terdiri dari 14 cek poin perbatasan provinsi, 23 pos pam terminal.

Baca Juga: Bahas Ramalan Jayabaya, Denny Darko Ungkap Pulau Jawa Sudah Terbelah Sebelum Semeru Meletus

1 pos pam bandara, 10 pos pam stasiun, 161 pos pam gereja, 20 pos pam rest area, 52 pos perbatasan antara kabupaten/kota, 48 pos pam obyek wisata, 2 pos pam pelabuhan, dan sisanya adalah pos lainnya.

"Akan ada check point di perbatasan antar kota dan ini bukan penyekatan," kata Kapolda Jateng.

"Check point untuk mengontrol serta mengawasi lalu lintas masyarakat dan barang yang masuk," lanjutnya.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah