Simak Kebijakan Baru dari Polri Terkait Liburan Nataru di Jateng, Pengendara Harus Siapkan 2 Hal Ini

- 9 Desember 2021, 17:05 WIB
Simak Kebijakan Baru dari Polri Terkait Liburan Nataru di Jateng, Pengendara Harus Siapkan 2 Hal Ini
Simak Kebijakan Baru dari Polri Terkait Liburan Nataru di Jateng, Pengendara Harus Siapkan 2 Hal Ini /

SEMARANGKU - Berikut adalah kebijakan baru dari Polri terkait libur Nataru di Jateng. 

Menurut kebijakan baru terkait libur Nataru tersebut, Polri mengharuskan pengendara yang melintas membawa dua hal.

Hal ini bertujuan agar Polri Jateng mampu mengamankan libur Nataru dan mengantisipasi pemudik yang akan masuk ke wilayah Jateng.

Baca Juga: Suami Suzanna Ungkap Dua Permintaan Terakhir Sang Istri Sebelum Meninggal Dunia: Cari Istri yang Baik!

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya siap mengamankan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) termasuk mengantisipasi pemudik yang akan masuk wilayah Jateng.

Menurut kebijakan yang dibuat oleh Polri tersebut, ada dua hal yang harus dibawa oleh para pengendara yang akan memasuki wilayah Jateng.

Dua hal yang dimaksud oleh pihak Polri adalah Surat Keluar Masuk atau SKM, serta surat keterangan vaksin.

"Mereka harus menyiapkan Surat Keluar Masuk (SKM) serta surat keterangan vaksin," jelas Kapolda Jateng.

Kapolda menyatakan vaksinasi di Jateng sudah mencapai 72,42 persen.

Halaman:

Editor: Khansa Amirah Rasyida


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x