Situs Liyangan Peninggalan Mataram Kuno Disebut Cocok Jadi Cagar Budaya Nasional

- 3 Desember 2021, 15:15 WIB
Situs Liyangan Peninggalan Mataram Kuno Usulkan Jadi Cagar Budaya Nasional
Situs Liyangan Peninggalan Mataram Kuno Usulkan Jadi Cagar Budaya Nasional /temanggungkab.go.id

"Pemkab Temanggung memberikan apresiasi atas kajian zonasi Situs Liyangan agar nanti segera dibuatkan master plan." terangnya.

Lebih lanjut Tri Rahardjo menuturkan bahwa tidak hanya pada pelestarian Situs Liyanyan, tetapi juga pada yang lainnya, seperti kebudayaan masyarakat sekitar Situs Liyangan.

Kepala BPCB Jawa Tengah Sukronedi mengatakan untuk pengajuan suatu situs yang hendak ditingkatkan peringkatnya menjadi nasional harus diawali permintaan dari Bupati yang dikirimkan kepada Dirjen Kebudayaan.

"Kemudian nanti dari Dirjen Kebudayaan akan mengirim tim ahli cagar budaya nasional yang nantinya akan mengkaji nilai-nilai penting itu." ungkapnya.

Sukronedi menyebut bahwa Situs Liyangan memang sangat layak untuk ditingkatkan predikatnya menjadi nasioal. Mengingat, nilai-nilai yang terkandung dalam situs ini sangat luar biasa yang tidak dimiliki situs lainnya.

"Dimulai dari tempat situs peradaban, dimana ada tempat pemukiman, tempat ritual, pertanian. Jadi nilai-nilai penting itulah yang tidak dimiliki oleh situs-situs lainnya. Dan tinggalan-tinggalan itu masih ada dan kompilt. Sehingga ini sangat berpotensi sekali bahwa Liyangan itu bukan hanya peringkat kabupaten, tetapi juga peringkat nasional." tutur Sukronedi.

Untuk itu, Sukronedi berharap ada kerjasama antar berbagai pihak, baik pemerintah, Kemdikbud, masyarakat, komunitas dan pihak terkait lainnya untuk mendukung pengembangan kemajuan Situs Liyangan.

"Karena itu mungkin kalau dikelola dengan baik bisa sama seperti Borobodur lengkap dengan nilai-nilai pentingnya yang luar biasa itu" katanya.

Pelaksanaan zonasi di Situs Liyangan telah selesai dilakukan Dirjen Kebudayaan. Hasil kajian zonasi yang dilakukan dari 6 - 11 November 2021 ini membagi situs ke dalam tiga zona, yakni zona inti, zona penyangga dan zona pengembangan.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: temanggungkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah