SEMARANGKU - PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group memprotes pihak yang menggunakan lahan mereka untuk fasilitas jalan umum.
Sebenarnya PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group memiliki lahan yang memang belum digunakan namun justru digunakan pihak lain sebagai jalan umum.
PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group akhirnya dengan tegas ingin menyelesaikan soal lahan miliknya yang kini berubah menjadi jalan umum.
Baca Juga: Murah! Kredit Mobil Toyota Yaris Hanya Rp3 Jutaan per Bulan, Begini Program EZDeal dari Nasmoco
Baca Juga: Rayakan HUT Ke-60, Nasmoco Luncurkan Layanan Bengkel Panggilan
Setelah diperhatikan ternyata lahan milik PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group digunakan oleh pihak lain untuk aktivitas pekerjaan.
Dan akhirnya PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group menegaskan bahwa lahan yang berada di Jalan Walisongo, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Semarang merupakan lahan sah milik PT. New Ratna Motor dan bukan merupakan jalan umum.
HR & GA Division Head PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group, Agus Dwi Parwoko menjelaskan, adanya Surat Keterangan Lurah No. 590/17/VI/2016 tertanggal 22 Juni 2016 yang keberadaannya di lahan milik PT. New Ratna Motor berakibat ada pihak-pihak yang mendasari surat keterangan tersebut untuk melakukan aktivitas atau kegiatan di atas atau melewati lahan PT New Ratna Motor di luar kepentingan PT. New Ratna Motor.
“Berkenaan dengan hal tersebut kami meminta klarifikasi kepada instansi terkait melalui Kelurahan dan Kecamatan untuk dilakukan klarifikasi atas terbitnya Surat Keterangan Lurah yang mengakibatkan permasalahan bagi kami sebagai pemilik lahan sah,” terang Agus Dwi Parwoko di Semarang 5 Oktober 2021.