Baca Juga: Taliban Buat Gadis-gadis Afghanistan Merasa Cemas Menunggu Pendidikan Mereka
"Sesuai Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 dan Ingub Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2021, tentang PPKM, kami melakukan penyesuaian untuk pemulihan wisata di Jateng," tambahnya.
Riyadi juga menambahkan, untuk saat ini telah dilakukan uji coba QR PeduliLindungi di 8 DTW.
"Untuk delapan DTW ini dengan kriteria sudah memiliki sertifikat CHSE, di luar ruangan atau outdoor, berada pada PPKM level 3 untuk uji coba tahap 2, dan PPKM level 2 pada ujicoba tahap 1," ungkapnya.
Selain itu, Riyadi juga menjelaskan bagi tempat wisata yang ingin beroperasi kembali maka perlu memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang perlu dipenuhi adalah sudah melakukan simulasi, mendapat izin Satgas Covid-19 wilayah, dan kebijakan kabupaten/kota mengizinkan operasional terbatas.
"Semua ini dilakukan agar wisata bisa bangkit, dan aman dari penyebaran virus," pungkas Riyadi.***