SEMARANGKU - Polda Jateng menegaskan, pelaksanaan rapid test antigen Covid-19 harus dilakukan oleh petugas yang kompeten, yakni tenaga kesehatan.
Orang biasa yang tidak tahu teknik melakukan rapid test antigen, dilarang keras melakukan tes sembarangan. Termasuk vaksinasi.
Hal tersebut diungkapkan Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti, Pemeriksaan Rapid Antigen, Rabu 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Total 36.468 Kendaraan Putar Balik Jelang Lebaran 2021, Polri Lakukan Rapid Test 24 Positif Covid-19
Dikatakan, pelaksanaan rapid tes antigen Covid-19 hrus dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan yang telah mendapat izin dan supervisi dari Dinas Kesehatan setempat.
"Mengapa, karena ada banyak kaidah yang tidak tertunai, ketika dilakukan oleh yang bukan seharusnya dilakukan," paparnya.
Menurutnya, pencatatan dan pelaporan kasus tidak dilakukan, sehingga akan berdampak pada tindak lanjut.
"Karena memiliki risiko penularan yang tinggi, antar yang di periksa maupun yang memeriksanya," jelasnya.