Dua Terduga Provokator Aksi Demo Diamankan Polda Jateng, Sebar Ajakan Lewat WhatsApp Group Klub Tenis

- 24 Juli 2021, 16:30 WIB
Dua Terduga Provokator Aksi Demo Diamankan Polda Jateng, Sebar Ajakan Lewat WhatsApp Group Klub Tenis
Dua Terduga Provokator Aksi Demo Diamankan Polda Jateng, Sebar Ajakan Lewat WhatsApp Group Klub Tenis /Dok Humas Polda Jateng
 
SEMARANGKU- Dua terduga provokator aksi demo hari ini diamankan Polda Jateng, sebar ajakan lewat WhatsApp "Group Klub Tenis".
 
Polda Jateng berhasil mengamankan 2 orang tersangka diduga provokator aksi demo di sejumlah wilayah di Jateng. 
 
Kedua terduga provokator aksi demo melalui media sosial (medsos) grup WhatsApp, berhasil diamankan petugas kepolisian Polda Jateng. 
 
 
Jajaran kepolisian Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan dua orang terduga provokator rencana aksi unjuk rasa, di sejumlah wilayah di Jateng, Sabtu, 24 Juli 2021.
 
"Benar, ada dua orang yang kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi pada Sabtu, 24 Juli 2021.
 
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan bahwa dua orang yang diamankan masing-masing berinisial N dan B di Semarang pada Jumat 23 Juli 2021.
 
 
Pelaku berinisial N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada 24 Juli 2021. 
 
Sementara tersangka berinisial B, berperan sebagai penyebar ajakan aksi unjuk rasa 24 Juli 2021, di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.
 
"Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir," ujar Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
 
Kombes Pol Iqbal Alqudusy memaparkan, agar tidak terdeteksi oleh petugas, pelaku sengaja membuat grup Whatsapp dengan menggunakan nama 'Group Klub Tenis'.
 
Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut Kombes Pol Iqbal Alqudusy, diketahui adanya ajakan rencana aksi unjuk rasa di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
 
Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, diketahui kedua tersangka sempat mengadakan zoom meeting yang dilakukan pada Kamis 22 Juli 2021 pukul 20.00 WIB. 
 
Keduanya kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Dua terduga provokator aksi demo hari ini diamankan Polda Jateng, sebar ajakan lewat WhatsApp "Group Klub Tenis".***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x