Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng, Rencana Kirim Jawa dan Madura

- 19 Juli 2021, 17:00 WIB
Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng, Rencana Kirim Jawa dan Madura
Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng, Rencana Kirim Jawa dan Madura /Dok Humas Polda Jateng
 
SEMARANGKU - Sindikat narkotika jaringan internasional berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng, rencana distribusi ke Jawa dan Madura. 
 
Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap sindikat narkotika jaringan internasional yang rencananya akan didistribusikan ke Jawa dan Madura. 
 
Rencananya akan didistribusikan ke Pulau Jawa dan Madura, sindikat narkotika jaringan internasional berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng. 
 
 
Seorang penjual ikan asal Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur berinisial W (32), terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara karena didapati menyelundupkan narkotika jenis sabu. 
 
Narkotika jenis sabu tersebut diselundupkan dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung. 
 
Hal itu disampaikan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng pada Senin 19 Juli 2021.  
 
Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan bahwa kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melalui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.
 
Aksi W tersebut terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi didalam paket dari Malaysia expedisi JKS tersebut. 
 
 
Dari informasi Tim Bea Cukai langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.
 
"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu, " kata Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian. 
 
Setelah petugas melakukan pengecekan terhadap paket itu ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
 
Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.
 
"Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," terang Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian.
 
"Setelah kita buka didalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes di lapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu, " lanjut Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian. 
 
Menurut Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.
 
Selang satu hari sesudahnya yaitu pada Jumat 9 Juli 2021, petugas berhasil menangkap tersangka WFF (32) yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. 
 
Tersangka WFF beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan Jawa Timur. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka WFF (32) sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket dari Malaysia tersebut.
 
"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur, " jelas Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian. 
 
"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," pungkas Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian.
 
Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin menerangkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.
 
"Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana, oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita, " kata Anton Martin.
 
Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp8 Milyar. 
 
Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil ungkap sindikat narkotika jaringan internasional yang rencananya akan didistribusikan ke Jawa dan Madura.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x