SEMARANGKU – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengeluarkan SE tenang Hari Transportasi Umum.
SE ini menjelaskan mengenai program penggunaan angkutan umum atau angkutan online dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Dalam aturan yang dimulai hari ini, Selasa 8 Juni 2021, seluruh ASN dan pegawai Non ASN di lingkup Pemkot Semarang diwajibkan naik angkutan umum saat berangkat kerja, bepergian, atau aktivitas di luar.
Mereka bisa memanfaatkan BRT Trans Semarang, Gojek, Grab, atau angkutan kota selama seharian penuh.
Anggota DPRD Kota Semarang juga diberlakukan aturan yang sama. Mereka dilarang membawa kendaraan pribadi.
Kebijakan naik angkutan umum ini akan diberlakukan setiap hari Selasa, mulai 8 Juni hingga 6 Juli 2021 mendatang.
Selama kebijakan ini diberlakukan, tidak diperbolehkan ada kendaraan terparkir di lingkungan kantor Pemkot Semarang dan DPRD Kota Semarang.
Batas pengantaran dan penjemputan oleh angkutan umum atau angkutan online berada di drop zone yang berada di luar kantor.