SEMARANGKU – Bagi pemudik yang akan kembali ke kota wajib membawa surat swab yang menunjukkan negatif Covid-19. Selain itu, pemudik juga harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Nantinya, surat swab negatif Covid-19 dan SIKM ini ditunjukkan kepada petugas di pos penjagaan. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, saat ini pihanya sudah tidak lagi fokus dengan pos penyekatan, tapi akan memelototi arus balik.
Baca Juga: CAIR! Cek Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 Usai Lebaran
Semua pemudik yang sudah masuk Jateng dan akan kembali ke provinsi lain, wajib menunjukkan surat swab degan hasil negatif Covid-19 dan SIKM.
Kapolda Jateng juga memgingatkan kepada pengendara yang akan balik, wajib melengkapi surat swab dan SIKM dengan mendowload.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan, memasuki hari kesembilan penyekatan Pospam Terpadu yang di lakasanakan di 14 titik di daerah perbatasan Jateng, pihaknya memutar balikkan kendaraan sebanyak 39.494 ribu kendaraan.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 15 Mei 2021: Andin Hamil Anak Kedua, Berjenis Laki-Laki?
Disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, selama kegiatan penyekatan yang di lakukan Jajaran Polda Jateng hingga hari ke sembilan ini, Polda Jateng telah melakukan Putar balik kendaraan dari luar daerah menuju Jateng.