Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Peredaran Alat Tes Antigen Tanpa Izin Edar, Ganjar Pranowo: Hukum Berat

- 7 Mei 2021, 05:00 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo minta polisi usut tuntas kasus alat tes antigen tanpa izin edar di Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo minta polisi usut tuntas kasus alat tes antigen tanpa izin edar di Jawa Tengah /Dok Humas Prov Jateng
 
 
SEMARANGKU - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo minta pihak kepolisian mengusut tuntas alat tes antigen tanpa izin edar. 
 
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada pihak kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus peredaran alat tes cepat antigen, yang tidak memiliki izin edar dan diduga tidak memenuhi ketentuan  persyaratan di Jawa Tengah. 
 
"Saya kira perlu untuk dicek lebih dalam karena itu problemnya kan tidak ada izin edar ya," kata Ganjar Pranowo. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat ditemui di kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis 6 Mei 2021.
 
 
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar kasus peredaran alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar dan diduga palsu, serta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 
 
Ganjar juga meminta agar para  tersangka dikenakan hukum yang seberat-beratnya, apabila terbukti melakukan tindakan tidak benar yang sangat merugikan masyarakat. 
 
Menurut Ganjar, barang yang disita dari tersangka mungkin berkualitas tetapi kualitas alat tes antigen tersebut masih dipertanyakan legalitasnya  kalau yang bersangkutan tidak memiliki izin edar.
 
"Mungkin barang berkualitas tapi kalau tidak ada izin edar apa iya kualitas itu benar apa tidak. Maka kami minta untuk dilakukan pengecekan, didalami, dan kalau ada tindakan tidak benar ya sudah hukum seberat-beratnya," tutur  Ganjar.
 
 
Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial SPM (34) sebagai pengedar alat tes antigen tak memiliki izin edar. 
 
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka SPM  ditangkap di Semarang setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan sejak Januari 2021 lalu. 
 
Petugas kemudian melakukan "undercover buy" dan berhasil menangkap tersangka SPM. 
 
Tersangka SPM yang merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta, menjual alat tes antigen tersebut di wilayah Kota Semarang.
 
Dari hasil pemeriksaan petugas, kedapatan alat tes antigen tanpa izin edar tersebut, sudah diedarkan oleh tersangka SPM di wilayah Jawa Tengah sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021.
 
 
"Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan, jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan. Diedarkan di wilayah Jawa Tengah, di masyarakat umum biasa, klinik, dan rumah sakit," terang Kapolda.
 
Barang bukti yang disita dari tersangka SPM antara lain 245 boks, yang masing-masing boks berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene. 
 
Barang bukti lainnya yang disita dari tersangka SPM antara lain, 121 boks alat tes cepat antigen merek Higtop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis Saliva, dan 5.900 alat stik swab yang kesemuanya tidak memiliki izin edar.
 
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus peredaran alat tes antigen tanpa izin edar karena sangat merugikan masyarakat khususnya di Jawa Tengah.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x