"Saksinya ada yang ringan diberi teguran, sanksi sedang misalnya ditunda kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan. Bisa juga diberi saksi berat hingga dilakukan pemecatan," katanya menegaskan.
Dia menambahkan sanksi pecat bagi guru bisa terjadi. Sebab, jika melaksanakan mudik maka dia tidak bisa pulang untuk mengajar dalam waktu lama lantara menghadapi kendala tak ada transportasi untuk kembali.
“Sehingga yang bersangkutan bisa mengganggu kelancaran aktivitas belajar mengajar. Jadi kita ingatkan kepada masyarakat, khususnya para guru di bawah naungan Dinas Pendidikan Ketapang. Pada liburan Idul Fitri tahun ini jangan coba-coba untuk tetap mudik," demikian Jahilin.***