SEMARANGKU - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani terus gencar memberi sosialisasi UU No 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran.
Ada banyak poin yang ditegaskan agar UU No 18 Tahun 2017 berjalan sesuai semestinya. Penekanan itu dititipkan kepada kepala daerah.
Dikatakan, UU tentang Pekerja Migran ini merupakan regulasi yang progresif, revolusioner, humanis sekaligus bermartabat. UU ini mengedepankan pelindungan daripada penempatan, serta mengamanahkan pelindungan utuh dan menyeluruh, sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Baca Juga: Surat Al-Fatihah Arab dan Terjemahan Bahasa Indonesia Menyambut Ramadhan 2021
Baca Juga: Trailer Sinetron Bismillah Cinta Indosiar, Kisah Romantis Terhalang Status Sosial
Selain itu, juga memberikan pelindungan pada multi dimensi, aspek ekonomi, hukum, dan sosial bagi PMI dan keluarga. Termasuk PMI seabased dengan pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
"Kami berterima kasih bisa diterima untuk sosialisasi Undangan-Undang ini. Jawa Tengah merupakan provinsi terbesar ke dua dalam penempatan PMI. Tentu dengan Undang-Undang yang baru ini titik tekannya di perlindungan yang akan lebih kuat dan maksimal," jelasnya saat menggelar sosialisasi di kantor Gubernur Jateng, Jumat 9 April 2021.
Dikatakan, pelindungan kepada PMI menjadi tanggungjawab semua pihak dan butuh kerja bersama antara Pusat dan daerah. Ini menjadi kunci untuk menghindarkan PMI dari ekploitasi adalah butuh sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 April 2021: Elsa Kaget Dengar Pertanyaan Papa Surya, Kenapa?