Ditresnarkoba Polda Jateng Razia 11 Tempat Hiburan di Semarang, Begini Hasilnya...

- 29 Maret 2021, 17:18 WIB
Ditresnarkoba Polda Jateng Razia 11 Cafe Dan Tempat Hiburan di Semarang
Ditresnarkoba Polda Jateng Razia 11 Cafe Dan Tempat Hiburan di Semarang /Dok. Humas Polda Jateng/

SEMARANGKU - Ditresnarkoba Polda Jateng pada Sabtu malam, 27 Maret 2021 menggelar Kegiatan Penertiban tempat Hiburan atau rekreasi masyarakat di Semarang.

Penertiban tempat hiburan di Semarang oleh Ditresnarkoba Polda Jateng itu dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan penertiban jam operasional tempat hiburan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 di Kota Semarang.

Penertiban tempat hiburan di Semarang yang dilaksanakan pada Sabtu malam tersebut, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng. Kombes Pol. Agung Prasetyoko.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang disampaikan melalui Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti kebijakan Presiden RI dan Kapolri, guna Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Baca Juga: Payah! Sidak ke Sekolah di Surakarta, Ganjar Temukan Guru Tak Pakai Masker, Gibran Langsung Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Kecurigaan Andin Kepada Elsa Semakin Besar Setelah Bertemu Teman Lama Roy

Baca Juga: Terkuak! Semua Masalah Bermula dari Nino dan Andin, Begini Ceritanya Sinopsis Ikatan Cinta 29 Maret 2021

"Razia ini untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dimasa pandemi COVID-19 di tempat hiburan, kerumunan masyarakat termasuk rekreasi yang rawan narkoba, juga untuk mendukung PPKM berbasis Mikro dalam upaya pencegahan COVID 19," terang Agung.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim dibagi menjadi 3 Satgas, yaitu Satgas 1 Dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Edy Santosa, melaksanakan penertiban di Hollywings Cafe, Jl Cendrawasih No. 23 Semarang, Marabunta Cafe, Jl. Cendrawasih, Kota Lama Semarang ( tutup), Golden, Mutiara, Valentine Karaoke, Jl. Dargo Johar Semarang (tutup), dan Rozy, Za-Za, Gaul Karaoke Jl. Dargo Kota Semarang (tutup).

Satgas 2 Dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Tjatoer Boediono, melaksanakan penertiban di Babyface, Jl. Puri anjasmoro raya no 8 blok E1 – 8, Wishbone Bar And Cafe, Jl. Ahmad Yani no 140, A TO Z , Jl. Sumbing No. 10 Semarang. Sebanyak 95 pengunjung dibawa ke Polrestabes unt dilakukan pendataan dan dilakukan pemeriksaan swab antigen COVID dgn hasil Negatif.

Satgas 3 Dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP Sigit Bambang Hartono melaksanakan penertiban di Studio Inn Jl. Gajahmungkur Semarang, Venus Karaoke Jl. Sultan Agung No. 90 Semarang, Grand Masterpiece Jl. Sultan Agung no. 90 Semarang, Inul Vizta Jl. Tri Lomba Juang 16A Semarang

Dari semua hasil penertiban tadi malam, tidak didapati pengunjung cafe yang positif narkoba.

Dari semua tempat hiburan dan cafe bahwa semua pengunjung dinyatakan negatif narkoba.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x