Berani Lukai Istri, Pria Magelang Harus Meregang Nyawa Akibat Dibacok Suami, Ini Kronologinya

- 19 Maret 2021, 15:21 WIB
Berani Lukai Istri, Pria Magelang Harus Meregang Nyawa Akibat Dibacok Suami
Berani Lukai Istri, Pria Magelang Harus Meregang Nyawa Akibat Dibacok Suami /Dok. Humas Polda Jateng

 

SEMARANGKU - Seorang pria Magelang harus meregang nyama akibat dibacok oleh kakak iparnya sendiri, Kamis 18 Maret 2021.

Menurut keterangan pers dari Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, pelaku mengaku kesal terhadap korban karena menganiaya istrinya.

Kapolres Ronald mengatakan hubungan antara istri dan korban adalah saudara sekandung.

Hingga kini, pelaku pembacokan sedang ditangani oleh Kapolres Magelang.

Baca Juga: Ikatan CInta 19 Maret 2021: Kocak Tapi Romantis, Aldebaran Ngigau Hal Ini Kepada Andin Saat Tidur

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Maret 2021: Identitas Mantan Suami Andin Diketahui Mama Rosa, Bagaimana Reaksinya?

Kronologi pembacokan di Magelang

Pelaku berinisial BN (24) seorang petani alamat di Dusun Gembongan Rt 03 Rw 06 Dess Temanggung Kab Magelang. Sedangkan korban Muhamad Solahudin, (18),  alamat Dusun Ngadiwongso Rt.04 Rw. 03 Desa. /Kec.Salaman Kab. Magelang.

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cek-cok di rumah korban, saat pelaku baru pulang dari pasar, pelaku menjumpai istrinya sedang di cekik korban, lalu pelaku melerai," terang Kapolres, diterima Semarangku.

Setelah itu, korban keluar rumah untuk memanggil ibu dan Pak Lenya.

Kemudian, sekitar 5 menit korban memasuki rumah (TKP) untuk cekcok dengan saudara kandungnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Resmikan Mal Pelayanan Publik Terpadu Jawa Tengah di Kota Salatiga, Ini Pesannya!

Baca Juga: Wali Kota Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Ganjar Pranowo Bicara Tertutup, Ada Apa?

Mendengar suara teriakan sang istrinya, akhirnya pelaku langsung menuju ke titik TKP.

Melihat istrinya dipukuli di bagian belakang bahu dan kepalanya di hadapkan ke tembok. Akhirnya, pelaku langsung membacok korban di bagian leher belakang 1 kali dan membacok kepala 3 kali.

Setelah itu korban mencoba menyerang balik dengan menarik krah baju tersangka  dengan tangan kanannya dan saat itu pelaku membacok  tangan kanan korban sebanyak 1 kali.

Baca Juga: Andin Bahagia Mendengar Igauan Aldebaran, Cek Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 19 Maret 2021

Baca Juga: Demo Ibu-Ibu Pendukung Habib Rizieq Jadi Sorotan, Polisi: Bubar atau Dibubarkan

 

"Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung," kata Kapolres

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah