Selain itu, Lanjut Agung, Penertiban ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan presiden RI dan Kapolri guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta adanya peredaran gelap narkoba (P4GN) di masa pandemi covid-19 di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat. Hal ini guna mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK dalam OTT Jumat Tengah Malam
Agung juga menambahkan, dalam operasi ini, dibagi menjadi tiga Tim, tim pertama yang Dipimpin oleh kasubdit 1, AKBP. Edy Santoso, S.Sos., M.Si., Tim 2 Dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP. Tjatoer Boediono, tim 3, Dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP. Sigit Bambang Hartono, S.H., M.Hum., ketiga Tim tersebut melakukan operasi narkoba dan penertiban tempat hiburan malam dan rekreasi keluarga.
“Kita khawatirkan adanya peredaran Narkoba di masa pandemic Covid 19 seperti ini. Untuk itu, operasi ini dilakukan tiga tim, di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat,” ucapnya.
Masih kata Dirresnarkoba Polda Jateng, ada beberapa titik yang dilakukan operasi yaitu, Baby face Karaoke Puri anjasmoro, Onz+onz spa imam bonjol, California Karaoke, Two star, Alexa Karaoke, Family fun, Massage Emporium, Inul Vizta Karaoke, dan Black Room. Namun, dalam kegiatan tersebut, tidak ada pengunjung yang kedapatan membawa maupun mengkonsumsi narkotika.
“Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman, anggota dalam melaksanakan kegiatan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Sedangkan tempat hiburan yang dihimbau agar, segera tutup karena melanggar jam operasional PPKM berskala mikro yaitu, Bay face Karaoke, Onz+onz spa, Two Stat, Alexa karaoke dan Inul Vizta karaoke,” pungkasnya.
Dirresnarkoba Polda Jateng juga menghimbau kepada masyarakat, untuk menjahui narkotika dan mematuhi peraturan pemerintah dalam menjaga Jarak, melakukan cuci tangan menggunakan sabun dan menggunakan masker. ***