Gunung Merapi Meletus, Dua Lokasi Ini Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

- 27 Januari 2021, 17:47 WIB
Gunung Merapi mengeluarkan erupsi besar Rabu siang.
Gunung Merapi mengeluarkan erupsi besar Rabu siang. /Twitter@BPPTKG

SEMARANGKU - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) memberikan laporan terbarunya terkait erupsi Gunung Merapi.

BPPTKG melaporkan bahwa hari ini, Rabu, 27 Januari 2021 Gunung Merapi telah meluncurkan awan panas sampai 36 kali.

“Pada hari ini, Rabu (27/01), sejak pukul 00.00-14.00 WIB, Gunung Merapi telah meluncurkan 36 kali awanpanas,” tulis BPPTKG di akun Twitter resminya pada Rabu, Januari 2021 pukul 16.32 WIB.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, Ini Video Detik-detik Guguran Lava, Awan Panas, dan Puncak Bergetar!

Baca Juga: BPPTKG: Ada 2 Potensi Bahaya di Gunung Merapi Usai Erupsi Hari Ini, Mengerikan!

Update kondisi Gunung Merapi erupsi

BPPTKG juga menyebutkan jangkauan guguran dari awan panas tersebut, yakni antara 500 sampai 3.000 meter ke arah barat daya. Lokasi yang perlu diwaspadai adalah hulu Kali Krasak dan Boyong.

“Guguran dengan jarak luncur antara 500-3000 m ke arah barat daya atau hulu Kali Krasak dan Boyong,” lanjutnya.

Baca Juga: Erupsi Lagi! Gunung Merapi Keluarkan Rentetan Awan Panas Guguran, Mengarah ke 5 Daerah Ini

Baca Juga: Pulau Jawa Akan Terapkan Lockdown? Begini Kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

BPPTKG melaporkan adanya wilayah yang terdampak atas kejadian tersebut. Wilayah yang dimaksud adalah Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali dan beberapa lokasi di Klaten.

“Akibat dari kejadian awanpanas guguran tersebut, sejumlah lokasi melaporkan hujan abu dengan intensitas tipis hingga tebal, seperti di Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali dan beberapa lokasi di Klaten,” tulis BPPTKG.

BPPTKG menghimbau masyarakat supaya tidak melakukan aktivitas di sekitar gunung Merapi hingga radius 5 Km.

Baca Juga: BPPTKG Catat 22 Kali Awan Panas Guguran Meluncur dari Gunung Merapi ke Arah Barat Daya

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Lagi Tahun 2021? Menaker Ida Sebutkan Syarat Pencairan Buat Karyawan

“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di daerah yang direkomendasikan tersebut,” tutup BPPTKG.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: BPPTKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah