Awas! Ada Wisatawan Positif Covid-19, Dinkes Jateng Langsung Lakukan Tindakan ini

- 23 Desember 2020, 09:00 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo. //Laman Pemprov Jateng

SEMARANGKU – Jika ada wisatawan atau pemudik yang kedapatan positif Covid-19 saat terjaring operasi yustisi di Jawa Tengah, Dinas Kesehatan atau Dinkes Jateng akan langsung melakukan tindakan pengamanan.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo menuturkan, pengawasan ketat dengan melakukan operasi yustisi dan rapid test antigen di pintu masuk wilayah dan sejumlah titik tempat wisata.

Total ada 11 titik, yakni 6 titik di objek wisata, dan 5 titik di rest area jalan tol.

Baca Juga: Gagal Antarakan Gus Yasin Jadi Ketum PPP, DPW Jateng Incar Posisi Ini

Baca Juga: Profil Singkat 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju yang Akan Dilantik Jokowi Hari Ini

“Itu 11 titik, di antaranya objek wisata dan rest area yang telah dipilih,” ujarnya, usai Rakor Forkopimda menjelang Natal dan Tahun Baru di Gedung Gubernuran, Selasa 22 Desember 2020.

Tes cepat antigen secara acak tersebut untuk pelaku perjalanan dan wisatawan yang masuk ke wilayah Jateng. Jika kedapatan positif, maka akan dilakukan tindakan karantina.

“Kalau yang bersangkutan positif tanpa gejala, nanti akan dikoordinasikan dengan Dinkes tempat mereka bermukim. Tapi kalau bergejala, maka akan dirujuk ke rumah sakit terdekat,” ucap Yulianto Prabowo.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals Sambut Momen Akhir Tahun Era New Normal Jadi Lebih Bermakna

Baca Juga: Pesan Natal Ratu Elizabeth Bisa Disimak Di Indonesia, Ini Caranya dan jadwalnya

Disinggung berapa alat untuk rapid antigen tersebut, Yulianto mengaku pihaknya telah menyiapkan banyak sesuai kebutuhan secara acak di masing-masing titik.

“Pada prinsipnya kami menyiapkan alat banyak. Di masing-masing titik tes dilakukan berdasar dari rasio orang (pelaku perjalanan/wisatawan) yang ada di situ,” imbuh Kepala Dinkes Jateng.

Bukan hanya tes rapid antigen secara acak, bagi pelaku perjalanan yang menempuh transportasi udara dan laut diwajibkan membawa surat keterangan negatif dari tempat asalnya.

Baca Juga: Setitik Harapan Kasus Covid-19 Terkendali di Tangan Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ini Programnya

Baca Juga: Tak Ada Cara Lain, Aldebaran Harus Bilang Andin Ibu Kandung Reyna! Sinopsis Ikatan Cinta 23 Desember

“Sudah disepakati bersama terutama tiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Jateng dan Bali harus memastikan diri dalam kondisi sehat, dengan dibuktikan hasil tes antigen. Bagi yang lolos (tidak membawa surat keterangan) akan di tes antigen di wilayah yang dimasukinya,” tandas Kepala Dinkes Jateng. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x