Polisi Semarang Bekuk Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

22 Mei 2023, 17:35 WIB
Polisi Semarang Bekuk Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan / /ANTARA/ I.C.Senjaya

SEMARANGKU - Tim Kepolisian Resor Kota Besar Semarang berhasil meringkus terduga pelaku kekerasan terhadap anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, ABK (16).

Korban dilaporkan telah dianiaya oleh seorang pria hingga tewas. Pelaku diketahui berinisial AN (22), warga Penggaron Kidul, dan merupakan salah satu mahasiswa fakultas ekonomi di perguruan tinggi swasta di Kota Semarang.

Statusnya kini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan forensik terhadap anak Pj Gubernur Papua Pegunungan tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, menjelaskan tentang awal mula perkenalan pelaku dengan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan yang dilakukan melalui media sosial pada 3 Mei 2023.

Baca Juga: Jadi Inspektur Upacara Harkitnas 2023, Ganjar Jelaskan Harkitnas Momentum Kebangkitan Indonesia Emas!

AN mengaku baru pertama kali bertemu dengan ABK di tanggal 18 Mei 2023 yang juga diketahui merupakan hari meninggalnya korban.

"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekira dua minggu," ucap Irwan Anwar saat ditemui dalam konferensi pers pada Senin, 22 Mei 2023.

Menurut penjelasan dari AN, korban dikatakan sempat diperkosa oleh pelaku namun sebelumnya diminta untuk menenggak minuman keras terlebih dahulu. Hasil pengecekan forensik juga menunjukkan bahwa anak pejabat Papua itu mengalami luka di bagian organ vital.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas di Semarang: Diduga Ada Kekerasan Seksual

Selain itu, korban juga dinyatakan tewas lantaran keracunan dan gagal nafas. Tetapi, polisi masih perlu pendalaman lebih lanjut terkait pemicu keracunan.

"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi, serta toksikologi, tuturnya.

Tersangka saat ini diancam dengan jeratan hukuman yang didasarkan pada Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 228 KUHP tentang pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, ABK ditemukan terkulai lemas saat berada di sebuah ruangan kos yang berada di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, hari Kamis, 18 Mei 2023.

Tiga orang saksi lalu dimintai keterangan oleh polisi. Mereka disebut sebagai pihak yang mengajak dan mengantar korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun kondisi korban sudah tak bisa diselamatkan lagi ketika dalam perjalanan hendak menuju rumah sakit. Dia dikatakan sempat mengalami kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas mendapati serta menyita beberapa barang bukti yang berupa botol minuman alkohol dari beragam jenis.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler