Ganjar Sampaikan Pesan Bagi Penerima SK Perhutaan Sosial dan SK TORA, Jokowi: Jangan Ditelantarkan

10 Maret 2023, 17:02 WIB
Jokowi dan Ganjar hadiri penyerahan sertifikat kepada kelompok tani di Blora /

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan sejumlah pesan kepada warga di Desa Gabusan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Selain warga, kelompok tani juga penerima sertifikat tanah surah keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada hari Jumat, 10 Maret 2023.

Acara penyerahan sertifikat tanah tersebut tak hanya dihadiri Jokowi dan Ganjar, akan tetapi ada sejumlah menteri maupun kepala daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Ganjar berharap, penerima SK Perhutanan Sosial dan SK TORA dapat mengolah serta memanfaatkan lahan dengan baik. 

Baca Juga: Dampingi Jokowi Blusukan ke Pasar Menden, Ganjar Sanggup Lakukan Revitalisasi

"Masyarakat kan bisa mengakses, akseslah denngan baik untuk menumbuhkan ekonomi," ujar Ganjar. 

Orang nomor satu di Jawa Tengah itu juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Perhutani akan terus memberikan pendampingan kepada masyarakat maupun kelompok tani.

Adapun pesan ketiga yang disampaikan oleh Ganjar, ia mengingatkan perihal konservasi lahan.

"Sehingga dari sisi tutupan dan lahan yang digunakan untuk kebutuhan ekonominya bisa dipadukan," sambungnya.

Baca Juga: Kedatangan Jokowi Disambut Antusias Pelajar dan Pedagang, Ganjar Pranowo Katakan Hal Ini

Konflik pertanahan sekitar hutan di Wonorejo Cepu pun telah terselesaikan usai Bupati mengirim surat yang langsung direspon baik oleh ATR/BPN. 

Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengaku senang karena konflik panjang sejak tahun 1974 dapat terselesaikan. 

"Saya hanya titip panjenengan sudah diberi SK-nya, tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif jangan ditelantarkan. Bisa ditanami Jagung dan Jati, Jagung dan Mahoni, didiskusikan saja supaya semuanya bisa berjalan beriringan," kata Jokowi.

Dari penerima yang berjumlah 1.160 orang, kini sebanyak 1.043 telah menerima sertifikat. Yang mana, sertifikat tersebut berlaku selama 30 tahun.

Namun, bisa diperpanjang mencapai 20 tahun dan bisa diperbaharui 30 tahun lagi. Sertifikat ini merupakan Hak Guna Bangunan atau HGB di atas HPL yang dimiliki oleh Pemda.***

Editor: Arista Ratnaningsih

Tags

Terkini

Terpopuler