Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Tangkap Pelaku TPPU Dengan Potensi Kerugian Nasabah Hingga Rp267 M

10 Oktober 2022, 15:04 WIB
Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Tangkap Pelaku TPPU Dengan Potensi Kerugian Nasabah Hingga Rp267 M /

SEMARANGKU - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkan seorang pria yang melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Kerugian yang dilaporkan pada kasus tersebut mencapai Rp16 miliar, sedangkan untuk potensi kerugian nasabah mencapai Rp267 miliar.


Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng  dalam sebuah konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: iPhone XR Masih Laris Dipasaran Meski Apple Rilis iPhone 14 Series, Ini Upate Harga Terbarnya Per Oktober 2022

Tersangka dengan inisial AH (45) merupakan warga Kudus berhasl ditanggap yang juga disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.

"Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M," kata Kombes Iqbal Alqudusy.

Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio menjelaskan ebih lanjut jika modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.

"Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan  iming-iming  ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," jelas Dwi.

Ia menjelaskn jika ada potensi kerugian yang dialami oleh nasabah adalah mencapai Rp267 M karena ada sekitar 2.601 masyarakat serta nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.

"Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Potensi kerugian Rp 267 M," tegasnya.

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah barang tertentu seperti kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. 

Baca Juga: Savefrom.net: Media Andalan Download Video CapCut Tanpa Watermark Full HD Dengan Lebih Praktis dan Hemat kuota

Sekitar 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik telah berhasil disita.

Meski begitu aset total tersebut hanya mencapai Rp8 miliar.

"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 M," tegasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Dwi. 

Tesangkan memberikan pengakuan jika pada awalnya Koperasi dapat berjalan dengan baik.

Akan tetapi adanya dampak pandemi Covid-19 menjadikan kredi maceh dan mulai colabs.

"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse," ujarnya.

Terkait kejadian ini, Kabidhumas menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.

"Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini," tegasnya

Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi.

"Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya. Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati," tandasnya.***

Editor: Hendrik Nuryanto

Tags

Terkini

Terpopuler