Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat Sedang Marak, Polres Purbalingga Bekuk Pelaku yang Jajakan Teman

6 September 2022, 20:09 WIB
Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat Sedang Marak, Polres Purbalingga Bekuk Pelaku yang Jajakan Teman /

SEMARANGKU - Saat ini, kasus prostitusi online mulai merambah ke aplikasi Michat dan ini yang terjadi di Purbalingga.

Polres Purbalingga akhirnya menggelar konferensi pers yang digelar di halaman Polres Purbalingga mengenai prostitusi online, Selasa (6/9/2022) sore.

Pada konferensi pers tersebut, pihak Polres Purbalingga menyebutkan tentang kasus prostitusi online yang ditangkap di Purbalingga.

Berikut ini keterangan lengkap tentang penangkapan tersangka prostitusi online di Purbalingga.

Baca Juga: Simak Cara Download Video YouTube dan TikTok Memakai Savefrom.net, Sangat Praktis!

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto yang memimpin konferensi pers mengatakan tersangka yang berhasil diamankan yaitu RCT (21), laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

"Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," jelasnya.

Dijelaskan bahwa kronologis ungkap bermula saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa, (23/8/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, 1 unit, telepon genggam merk Vivo Y 91, 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, 1 bendel print out rekening koran BCA.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen. Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.

"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta," katanya.

Baca Juga: Spesifikasi iPhone XR yang Rilis di Indonesia: iPhone XR Bisa Single SIM Maupun Dual SIM dan Anti Air

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler