Buntut Kasus Pemerkosaan R, Pengakuan Penyintas dengan Temuan Bukti Berbeda

26 Januari 2022, 14:42 WIB
Buntut Kasus Pemerkosaan R, Pengakuan Penyintas dengan Temuan Bukti Berbeda /

SEMARANGKU- Kasus dugaan pemerkosaan warga boyolali, R masih berlanjut.

Terbaru GWS sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan R masih harus menjalani penyelidikan.

Namun laporan dari R yang mengaku sebagai korban pemerkosaan oleh GWS dibantah oleh pengacara.

Melalui pengacara GWS yakni Tukinu mengatakan bahwa perbuatan itu tidak bisa dibilang pemerkosaan, lantaran didasari dari rasa saling suka.

Dijelaskan oleh Tukinu bahwa R adalah mau melakukan perbuatan itu dengan GWS dan tidak melakukan tindak ancaman.

Diketahui bahwa R dan GWS telah saling mengenal karena rumah mereka hanya berjarak 4 km.

GWS sering datang mengunjungi R dan suaminya lantaran akrab dan berteman baik.

Oleh karena itu, keterangan tersebut akan menjadi modal untuk mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Omicron yang Telah Masuk Jateng, Polda Jateng Jalani Tes Swab

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa saat ini GWS sedang diperiksa untuk mendapatkan keterangan.

"Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan," terang Kabidhumas dikutip SEMARANGKU dari Humas Polda Jateng.

Iqbal berharap bahwa proses penyelidikan berjalan lancar dan GWS dapat kooperatif untuk kerjasama dengan penyidik.

Jelas kasus ini menggemparkan masyarakat, oleh karena itu perkembangan informasi akan selalu dikabarkan.

"Kita dan masyarakat tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya. Yang salah akan ditampakkan salah dan yang benar pasti akan mendapatkan kebenarannya," harap Kabidhumas Polda Jateng.

Diketahui bahwa suami R saat ini sedang ditahan karena kasus perjudian.

Suami R diketahui sebagai bandar judi dan saat ini sedang dilakukan penyidikan tahap satu oleh Polres Boyolali.

Baca Juga: Pelapor Pemerkosaan di Boyolali Akui Suka Sama Suka, Ketika Dikonfrontir Penyidik

"Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini Beliau sudah memerintah Ditreskrimum untuk segera menuntaskan kasus dugaan rudapaksa. Beliau memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural," kata Kabidhumas.

Diketahui publik bahwa laporan R atas kasus pemerkosaan oleh GWS sempat diperdebatkan oleh Polda Jateng.

Hal ini lantaran bahwa keterangan yang disampaikan oleh R semua berbeda dengan hasil visum dan rekaman CCTV.

Hal tersebut menjadi kontraproduktif dengan pengakuan R hingga membuatnya melakukan klarifikasi.

R menarik kata-katanya kembali bahwa tidak ada unsur pemaksaan atas hubungan intim tersebut.

Dia mengubah pernyataannya bahwa hubungan tersebut didasari dengan dasar suka sama suka.

Dijelaskan bahwa oleh R bahwa hubungan tersebut dilakukan ketika mereka berdua pergi ke hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Meski keterangan R telah mengakui dan menarik pengakuan pemerkosaan tersebut namun prosedur hukum terus berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, saat ini pihak Ditreskrimum Polda Jateng akan terbuka jika penasehat hukum R akan mengajukan bukti baru lagi.

"Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan bahwa dia tidak dipaksa. Kalau memang penasehat hukum R akan mengajukan penambahan bukti baru terkait kliennya, silahkan ajukan ke penyidik,"ungkap Kabidhumas Polda Jateng.***

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler