Anggota Polri Dicopot Dari Jabatan Dugaan Pelecehan Etika, Kapolda Jateng: Jangan Sakiti Hati Masyarakat

18 Januari 2022, 11:54 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kasatreskrim Polres Boyolali karrna diduga lakukan pelecehan terhadap korban pemerkosaan yang melapor /Humas Polda Jateng/

SEMARANGKU- Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, copot Kasat reskrim Polres Boyolali terkait pelanggaran etika.

Kasus pelanggaran etika oleh anggota Polri tentu lagi-lagi membuat nama instansi kepolisian menjadi tercoreng.

Oleh karena itu dalam menangani kasus pelanggaran etika, dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat maka tindakan tegas perlu dilakukan.

Sementara itu, atas kasus pelanggaran etika Polri ini, Kapolda Jateng memberikan permintaan maaf dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang melapor.

"Sebelumnya Kapolda Jateng menyampaikan maaf sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan Pelecehan, pelamggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya," Kata Kapolda.

Dijelaskan oleh Kapolda bahwa jabatan Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Mahrudin langsung digantikan oleh AKP Donna Briyadi.

Hal tersebut merupakan bentuk tindakan tegas yang dilakukan oleh Kapolda Jateng sebagai efek jera bagi anggota Polri.

"Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Mahrudin langsung dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi SIK., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Banjarnegara," tegas Kapolda.

Pernyataan yang dilontarkan oleh Kapolda Jateng itu, telah tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/83/I/KEP/2022 Tanggal 18 Januari 2022.

Diketahui dalam isi surat tersebut bahwa AKP Eko Marudin dan semua anggota yang terlibat dalam kasus pelanggaran etika akan diperiksa dan ditindak tegas.

"AKP Eko Marudin dan oknum lain yang diduga terlibat salam pelaporan, saat ini sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Jateng," tegas Kapolda Jateng.

Ditegaskan oleb Kapolda Jateng bahwa hal ini adalah contoh bahwa Polri harusnya bisa melindungi dan melayani masyarakat.

Oleh karena itu, jika mereka menyakiti hati masyarakat akan dilakukan tindakan tegas, seperti yang dialami AKP Eko Marudin dalam kasus ini.

"Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat. Siapapun oknum yang melanggar pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prisesnya," pungkas Kapolda Jateng.***

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler