Burung Serak Jawa Sebagai Pembasmi Hama Tikus, Kapolda Jateng: Gantikan Jebakan Listrik yang Ilegal

9 Januari 2022, 13:54 WIB
Burung Serak Jawa Sebagai Pembasmi Hama Tikus, Kapolda Jateng: Penggunaan Jebakan Listrik Ilegal /little_arrows / Pixabay

SEMARANGKU - Penggunaan Serak Jawa sebagai pembasmi hama tikus sangat diapresiasi Kapolda Jateng Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng Ahmad Luthfi mendukung gerakan penggunaan burung Serak Jawa sebagai alat pembasmi hama tikus di pertanian.

Serak Jawa menurut Kapolda Jateng bisa menggantikan jebakan listrik yang menurutnya berbahaya dan ilegal.

Dengan burung Serak Jawa selain bisa digunakan sebagai pembasmi hama tikus sekaligus untuk melestarikan satwa eksotis.

Baca Juga: Pecinta Burung Harus Paham Manfaat dan Mudharat, Gus Baha: Jangan Sampai Lalai

Penggunaan jebakan listrik yang banyak digunakan saat ini sangat berbahaya dan banyak korban berjatuhan.

Para petani justru yang menjadi korban sengatan jebakan listrik tersebut alih-alih membasmi hama tikus malah nyawa melayang. 

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan apresiasi tinggi terhadap para petani yang membasmi tikus di persawahan melalui cara aman yaitu dengan memanfaatkan Serak Jawa (Tyto Alba) atau burung hantu.

Serak Jawa yang dikenal juga sebagai burung Daris merupakan salah sub spesies burung hantu yang banyak ditemui di Indonesia. Berpostur kecil, Serak Jawa merupakan karnivora yang dikenal menjadikan tikus sebagai musuh alaminya.

Baca Juga: ODGJ Curi 47 Tabung Gas LPG, Hasilnya Dibagikan Rakyat Miskin, Mengaku Terinspirasi Sunan Kali Jaga

"Burung ini bisa mengkonsumsi tikus 2-3 ekor tikus per malam, sehingga sebulan bisa mencapai 60-90 ekor tikus. Jadi sangat efektif untuk membantu petani membasmi tikus di persawahan," ungkap Kapolda Jateng, Minggu 9 Januari 2022.

Kapolda Jateng secara pribadi amat mengapresiasi para petani yang memberdayakan Serak Jawa atau Tyto Alba untuk membasmi tikus di persawahan. Disamping melestarikan hewan dilindungi, penggunaan Serak Jawa sama sekali tidak membahayakan lingkungan.

Ditambahkan Irjen Ahmad Luthfi, pihaknya mendorong bhabinkamtibmas untuk bekerjasama dengan penyuluh pertanian untuk mengajak petani memberdayakan Serak Jawa dalam membasmi hama tikus di persawahan.

"Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," tegas Kapolda.

Terkait pernyataan Kapolda tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan Polda Jateng saat ini sudah mencatat beberapa kejadian terkait jatuhnya korban jiwa akibat jebakan tikus berlistrik.

"Sebagian besar memang senjata makan tuan, dalam arti yang meninggal adalah pemiliknya sendiri. Namun ada juga beberapa kasus yang meninggal adalah orang lain yang kebetulan melintas di persawahan. Dan ini harus segera diproses hukum," jelas Kombes M Iqbal. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler