Situs Liyangan Peninggalan Mataram Kuno Disebut Cocok Jadi Cagar Budaya Nasional

3 Desember 2021, 15:15 WIB
Situs Liyangan Peninggalan Mataram Kuno Usulkan Jadi Cagar Budaya Nasional /temanggungkab.go.id

SEMARANGKU - Indonesia memiliki peninggalan sejarah masa lalu yang tidak terhitung, Situs Liyangan salah satunya diketahui sebagai peninggalan Mataram Kuno.

Situs Liyangan tersebut ditemukan warga yang kemudian ditindaklanjuti ahli purbakala Jateng-DIY. Dengan struktur bangunan dan bentuknya dipastikan peninggalan zaman Mataram Kuno, yang beraliran Hindu.

Kini peninggalan kuno Situs Liyangan telah menjadi cagar budaya setingkat Kabupaten. Pelestarian dan pemugaran terus dilakukan secara berkelanjutan oleh tim ahli arkeologi Indonesia.

Baca Juga: 5 Metode Perampokan yang Gunakan Ide Brilian hingga Terkenang di Sepanjang Sejarah

Dan Situs Liyangan yang terletak di lereng Gunung Sindoro, yang tepatnya di dusun Liyangan, Ngadirejo, Temanggung ini pantas dinaikkan dari cagar budaya kabupaten menjadi nasional.

Sebab Situs Liyangan punya posisi yang sangat strategis dan penting, apalagi masih ada hubungannya dengan sejarah Candi Borobudur. Peradaban masyarakat Situs Liyangan lebih tua dari peradaban masyarakat Borobudur saat itu.

Dari wacana beberapa UPT Kemendikbud Ristek juga mendorong agar Situs Liyangan tidak hanya tingkat kabupaten, tetapi juga tingkat nasional.

Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Ditjen Kebudayaan, Irine Dewiyanti dan Staf Ahli Bupati Temanggung Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan dan Kebudayaan, Tri Rahardjo pada Forum Group Discussion yang digelar Kemendikbud Ristek di Temanggung.

Baca Juga: Sejarah dan Latar Bekalang Dajjal Mulai Sejak Lahir Hingga Kebangkitan di Akhir Zaman

Irine Dewiyanti mengatakan bahwa Situs Liyangan punya posisi strategis, kemudian juga punya nilai yang begitu penting untuk peninggalan Mataram Kuno.

"Sehingga sebenarnya itu, peringkatnya harusnya bisa ke peringkat nasional," kata Irine Dewiyanti.

Lebih lanjut Irene Dewiyanti mengatakan, pembahasan FGD kali ini adalah hasil kajian status Situs Liyangan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Diketahui, saat satu situs ditetapkan sebagai cagar budaya, maka harus ditindaklanjuti dalam konteks pelestariannya dan perlindungannya.

"Konteks perlindungan itu harus dilakukan zonasi untuk menentukan batas-batas keruangan, ada zona inti, penyangga dan pengembangan." tuturnya.

"Jadi zonasi ini awal untuk melakukan perlindungan. Hasil kajian zonasi ini harus disepakati bersama, maka dilakukan FGD ini yang melibatkan berbagai pihak terkait dengan Situs Liyangan." imbuhnya.

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan dan Kebudayaan Tri Rahardjo sendiri mengatakan bahwa peringkat Situs Liyangan dengan melihat latar belakang dan hasil kajian selama ini harusnya tidak hanya ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

"Peringkat Situs Liyangan harusnya sudah tingkat nasional. Jadi bisa direkomendasikan sebagai cagar budaya Nasional." ujar Tri Rahardjo.

Kemudian Tri Rahardjo menambahkan, Pemkab Temanggung serius dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya, dan bukan hanya pada Situs Liyangan saja.

Pemerintah Daerah juga akan melestarikan benda budaya atau cagar budaya yang lain di Temanggung. Kajian-kajian terus dilaksanakan yang ditindaklanjuti dengan take action.

"Pemkab Temanggung memberikan apresiasi atas kajian zonasi Situs Liyangan agar nanti segera dibuatkan master plan." terangnya.

Lebih lanjut Tri Rahardjo menuturkan bahwa tidak hanya pada pelestarian Situs Liyanyan, tetapi juga pada yang lainnya, seperti kebudayaan masyarakat sekitar Situs Liyangan.

Kepala BPCB Jawa Tengah Sukronedi mengatakan untuk pengajuan suatu situs yang hendak ditingkatkan peringkatnya menjadi nasional harus diawali permintaan dari Bupati yang dikirimkan kepada Dirjen Kebudayaan.

"Kemudian nanti dari Dirjen Kebudayaan akan mengirim tim ahli cagar budaya nasional yang nantinya akan mengkaji nilai-nilai penting itu." ungkapnya.

Sukronedi menyebut bahwa Situs Liyangan memang sangat layak untuk ditingkatkan predikatnya menjadi nasioal. Mengingat, nilai-nilai yang terkandung dalam situs ini sangat luar biasa yang tidak dimiliki situs lainnya.

"Dimulai dari tempat situs peradaban, dimana ada tempat pemukiman, tempat ritual, pertanian. Jadi nilai-nilai penting itulah yang tidak dimiliki oleh situs-situs lainnya. Dan tinggalan-tinggalan itu masih ada dan kompilt. Sehingga ini sangat berpotensi sekali bahwa Liyangan itu bukan hanya peringkat kabupaten, tetapi juga peringkat nasional." tutur Sukronedi.

Untuk itu, Sukronedi berharap ada kerjasama antar berbagai pihak, baik pemerintah, Kemdikbud, masyarakat, komunitas dan pihak terkait lainnya untuk mendukung pengembangan kemajuan Situs Liyangan.

"Karena itu mungkin kalau dikelola dengan baik bisa sama seperti Borobodur lengkap dengan nilai-nilai pentingnya yang luar biasa itu" katanya.

Pelaksanaan zonasi di Situs Liyangan telah selesai dilakukan Dirjen Kebudayaan. Hasil kajian zonasi yang dilakukan dari 6 - 11 November 2021 ini membagi situs ke dalam tiga zona, yakni zona inti, zona penyangga dan zona pengembangan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: temanggungkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler