Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Abaikan Struktur dan Skala Upah

21 November 2021, 10:30 WIB
Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Abaikan Struktur dan Skala Upah /Dok Humas Prov Jateng

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022. Ketetapan UMP Jateng 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Ganjar Pranowo juga menyampaikan bagi perusahaan yang mengabaikan struktur dan skala upah (UMP Jateng), akan dikenakan sanksi.

Ganjar Pranowo menyebut keputusan penetapan UMP Jateng berlaku mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga: Sah! Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Abaikan Struktur Skala Upah Kena Sanksi

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar Pranowo dalam diktum keenam.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini, maka UMP Jateng tahun 2022 resmi naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

Baca Juga: Posisi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Diambil Alih Anak-anak

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar Pranowo.

Dalam SK tersebut, Gubernur Ganjar Pranowo juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah.

Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP, kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besaran UMP pada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun juga tidak sembarangan.

Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina Rosellasari.

Sakina Rosellasari menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.

 

Demikian berita tentang penetapan UMP Jateng oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler