Ganjar Pranowo Bantah Kasus Vaksin Kadaluarsa ke Daerah Jateng Karena Keterlambatan : Memang dari Sananya

8 November 2021, 17:00 WIB
Ganjar Pranowo Bantah Kasus Vaksin Kadaluarsa ke Daerah Jateng Karena Keterlambatan : Memang dari Sananya /Dok Humas Pemprov Jateng

SEMARANGKU - Diketahui bahwa ada vaksin kadaluarsa yang sampai ke daerah Jateng, yaitu Kudus.

Sampainya vaksin kadaluarsa tersebut dituding karena, distribusi vaksin dari pemerintah provinsi ke daerah mengalami keterlambatan.

Mengetahui tuduhan tersebut, Ganjar Pranowo pun langsung membantah bahwa vaksin kadaluarsa sampai ke daerah bukan karena pemerintah provinsi Jateng.

Baca Juga: Polisi Gambarkan Betapa Ngerinya Kecelakaan Vanessa Angel dan Suami, Hingga Mobil Hancur Sebelah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membantah bahwa vaksin kadaluarsa yang terjadi di Kudus karena terlambatnya distribusi vaksin dari provinsi ke daerah.

Ganjar Pranowo menegaskan, setiap vaksin dikirim dari pusat, vaksin itu paling lama berada di gudang obat milik Pemprov Jateng selama dua hari.

"Kemarin ada yang bilang, katanya kelamaan di provinsi. Tidak," kata Ganjar Pranowo.

"Di provinsi itu paling hanya sehari atau dua paling lama dua hari. Begitu datang, kami minta hari itu segera diambil," lanjutnya.

Ganjar mengatakan, kadaluarsanya vaksin di Kudus diduga karena kiriman vaksin dari pusat memang sudah mendekati masa kadaluarsa.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Awalnya Enggan Bahas Kejadian Meninggalnya Vanessa Angel dan Suami : Dia Baik

"Memang dari sananya sudah mendekati ekspired. Kasus Purbalingga contohnya," kata Ganjar Pranowo.

"Mereka dapat langsung dari Kemenkes tapi mendekati ekspired. Tapi mereka sanggup menyelesaikan sebelum ekspired, jadi bagus itu," lanjutnya.

Mengambil contoh dari kasus di Purbalingga, Ganjar Pranowo pun menjelaskan bahwa memang vaksin kadaluarsa di Kudus bukan karena keterlambatan di Pemerintah Provinsi.

Pasalnya, Ganjar Pranowo mengaku bahwa pemerintahnya tak lelah mengingatkan tiap minggu untuk mengecek masa kadaluarsa vaksin.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Tags

Terkini

Terpopuler