Pemerintah Tunda Regulasi Euro 4 Kendaraan Niaga Hingga 2022, Isuzu Dukung Aturan

- 15 Juli 2020, 19:30 WIB
Aturan Euro 4 kendaraan niaga ditunda hingga 2022. / Isuzu
Aturan Euro 4 kendaraan niaga ditunda hingga 2022. / Isuzu /

 

SEMARANGKU - Dalam keadaan yang penuh ketidakpastian karena pandemi Covid-19, PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mencoba memetakan perubahan signifikan terkait regulasi pemerintah yang mempengaruhi bisnis di segmen kendaraan komersial di Indonesia.

Perubahan tersebut disebabkan oleh penerapan tegas regulasi anti ODOL (Over Load, Over Dimesion), implementasi bahan bakar bio solar B30, dan implementasi EURO4 pada kendaraan niaga.

Regulasi anti ODOL sebenarnya bukanlah sebuah kebijakan baru, namun dengan semakin tegasnya pemerintah mengatasi kendaraan niaga yang over load dan over dimensi mengindikasikan keseriusan pemerintah menciptakan ekosistem yang sehat untuk pebisnis maupun untuk keselematan pengendara di jalan raya.

Baca Juga: Isuzu Canangkan Pengurangan Sampah Astra Lewat Program Semangat Kurangi Plastik

Dengan ditegaskannya penerapan aturan anti ODOL dari sudut padang pengusaha truk akan menambah beban operational dan tarif dasar logistik. Para pengusaha harus mencari cara untuk dapat mengefisienkan biaya kepemilikan dan operasional kendaraan niaga. B

Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan implementasi bahan bakar solar B30 pada kendaraan niaga, dengan kebijakan ini muncul kekhawatiran dari pengusaha pada kondisi kendaraan niaga yang mereka gunakan.

Terkait hal ini, Isuzu telah melakukan study serta penyesuaian, dan Isuzu menyatakan bahwa unitnya siap untuk menggunakan bahan bakar B30 selama tetap melakukan perawatan berkala.

Baca Juga: Isuzu Gelar Super Deal Spare Part di Masa Pandemi Bisa Hemat 32 Persen

Terkait pandemi Covid -19, pemerintah mengambil langkah untuk menunda implementasi EURO4 pada kendaraan niaga yang direncanakan pada April 2021 ditunda menjadi April 2022.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x