Moonton Belum Lengkapi Persyaratan, MPL Season 12 Terganjal Izin PB ESI

- 27 Juni 2023, 16:23 WIB
Moonton Belum Lengkapi Persyaratan, MPL Season 12 Terganjal Izin PB ESI
Moonton Belum Lengkapi Persyaratan, MPL Season 12 Terganjal Izin PB ESI /worlds.mobilelegends.com

SEMARANGKU - Kompetisi Mobile Legends Professional Indonesia Season 12 belum diberi lampu hijau oleh pihak Pengurus Besar ESports Indonesia (PB ESI).

Hal itu diungkapkan oleh Frengky Ong selaku Sekretaris Jenderal PB ESI.

Penyebab pasti dari kejadian tersebut adalah pihak penerbit dari game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) yaitu Moonton belum melengkapi persyaratan legal serta peraturan teknis yang dikeluarkan oleh PB ESI.

Baca Juga: iPhone 12 Pro Max dan iPhone 13 Pro Max Turun Harga Jelang Akhir Juni 2023, Yuk Intip Price List Keduanya!

“Sesuai undang-undang, liga itu harus mendapat izin dari cabang olahraganya, bukan esport saja, semua olahraga itu harus mendapat izin… MPL sudah mendapat izin belum untuk Season 12 nya? Belum,” terang Frengky, seperti dikutip dari Antara, dalam sebuah diskusi terbuka dengan komunitas yang berlangsung di Kantor PB ESI, Senin, 26 Juni 2023, malam.

Menurut Frengky, PB ESI harus mengetahui beberapa poin penting dalam manajemen turnamen yang dia sebut sebagai “liga ekslusif” tersebut.

Salah satu poin penting tersebut adalah pemanfaatan uang yang diberikan klub kepada penyelenggaraan turnamen itu sendiri.

“Kita selalu mengevaluasi apa yang sudah ada, apa yang sudah pernah terjadi, tentunya apakah liga itu bisa ditutup atau tidak, kita tidak punya wewenang untuk menutup, cuma yang punya wewenang hanya memberi izin atau tidak,” ujar Frengky.

Sebagai organisasi induk cabang olahraga (cabor) esport yang bernaung di bawah payung Komite Olahraga Nasional Indonesia, PB ESI diberi mandat untuk membina dan mengelola esport di lingkup Indonesia.

Pemberian izin diharuskan agar dapat mengutamakan prinsip ketatanegaraan check and balance, di mana dalam prinsip tersebut ada peraturan tekins PB ESI yang mengurus perihal kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, serta kepentingan publik.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x