KONI Jateng Klarifikasi Kalau Sudah Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan

- 24 Juni 2020, 11:05 WIB
KONI melakukan klarifikasi terkait penggunaan dana hibah. / Prihatnomo
KONI melakukan klarifikasi terkait penggunaan dana hibah. / Prihatnomo /

SEMARANGKU - Baru-baru ini, KONI Jateng menggelar klarifikasi, terkait dengan informasi yang menyebutkan, adanya dugaan masalah penggunaan dana hibah KONI di Kantor KONI Jateng, Komplek Jatidiri

Dalam kesempatan itu, Ketua umum KONI Jateng Subroto menyampaikan, SPJ penggunaan dana hibah KONI Jateng sebesar Rp 18.244.801.247 sudah ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Ditambahkan dia, untuk SPJ Rp 807,000,000 dari Rp 18.244.801.247, juga sudah dinyatakan lengkap oleh Disporapar.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Ancam Seret Pembuat SKD Aspal ke Ranah Hukum

”Ini terbukti dari adanya realisasi pencairan tahap kedua yang telah diterima KONI Jateng pada 2 Oktober 2019.

Karena apabila tahap pertama belum dipertanggungjawabkan, tahap kedua tidak mungkin bisa dicairkan,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, KONI Jateng bersama Disporapar selalu menjaga komitmen dan integritas, berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang tepat sasaran dan tertib administrasi. 

"Saran dari BPK pun telah kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Baca Juga: Polda Jateng Masih Selidiki Motif Penyerangan Wakapolres Karanganyar

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x