Entah Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Kapan, Mending Daftar JPS Jaring Pengaman Sosial

- 18 Oktober 2020, 05:36 WIB
Program JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial Kemnaker adalah solusi buat para pencari kerja dan pengangguran yang ingin segera mendapatkan bantuan
Program JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial Kemnaker adalah solusi buat para pencari kerja dan pengangguran yang ingin segera mendapatkan bantuan /Semarangku

SEMARANGKU – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 belum tahu kapan dibuka, sebaiknya para pencari kerja mendaftar porgam JPS Jaring Pengaman Sosial.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pendaftaran kartu prakerja gelombang 10 merupakan penutup untuk tahun 2020. Namun, sistem gugur membuat sejumlah penerima gagal mendapat Kartu Prakerja sehingga ada sisa kuota dari hal tersebut.

Ada atau tidaknya kartu prakerja gelombang 11 di tahun 2020 ini bergantung pada keputusan Komite Cipta Kerja atau KCK. Sambil menunggu hal itu ada baiknya cari tahu info JPS atau jaring pengaman sosial lewat info ini.

Baca Juga: 50 GB Kuota Internet Gratis Kemendikbud Periode Oktober bisa YouTube dan Main Game Semua Operator

Baca Juga: Raih Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud dan Uang Rp 7,5 Juta dari Telkomsel, Mau? Cek di Sini

Belum ada keputusan pasti tentang kapan dibukanya pendaftaran kartu prakerja gelombang 11, sehingga para pencari kerja dapat memanfaatkan program baru dari Kemnaker bernama JPS Jaring Pengaman Sosial.

Program jaring pengaman sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu termasuk langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menangani dampak pandemi virus corona.

Hal ini berkaitan dengan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Via Aplikasi,, Dari Rumah Bisa Cair!

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x