Baca Juga: Mengejutkan! Prabowo Subianto Bahas Hal Ini Saat Hadiri Undangan Menhan Amerika Serikat
Baca Juga: SIMAK, Ini List Bansos yang Cair Lagi di Tahun 2021, Ada BLT UMKM Sampai BLT Subsidi Gaji BPJS
Bantuan kuota internet gratis akan dibagikan dalam dua jenis, ada kuota internet umum dan ada kuota internet belajar.
Berikut ini adalah syarat untuk menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:
Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA
- Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis 60 GB di Nomor By.U, Yuk Buruan Daftar!
Baca Juga: Disebut Rugikan Buruh, UU Cipta Kerja Justru Beratkan Majikan, Hotman Paris: Pertama Dalam Sejarah!