Tak Kalah Menggiurkan dari Insentif Kartu Prakerja, Ini Manfaat JPS Jaring Pengaman Sosial, Daftar!

- 15 Oktober 2020, 06:14 WIB
Program JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial Kemnaker adalah solusi buat para pencari kerja yang tidak lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 10
Program JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial Kemnaker adalah solusi buat para pencari kerja yang tidak lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 /Semarangku

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker. Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.

Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Baca Juga: Cerita Pengalaman Belajar Bisa Dapat Uang Rp 7,5 Juta dari Telkomsel, Ini Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Siapkan KTP dan SKU, Pasti Lolos BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Begini Cara Dapatnya

Sehingga, syarat penerima program ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industry kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Jelas, Yuk Gabung JPS Kemnaker Aja, Bakal Dapat Pelatihan Juga

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x