3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Tutorial Cara Cek Nama Penerima BLT Subsdidi Gaji untuk Siap-Siap Pencairan Tahap 5
Baca Juga: KLIK DI SINI, Cara Cek Rekening BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Log In ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.
5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).