Baca Juga: Waduh! Ini Profesi yang Pasti Tidak Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Meskipun Sudah Daftar
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Ada atau Tidak? Ini Kata Menko, Catat!
1. Kamu tidak sedang menjabat salah satu pekerjaan berikut.
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.