1. Pejabat negara
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Jam 12.00 WIB Ditutup! Yuk Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Sebelum Telat
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin 28 September 2020, Ada Timnas U-19 Indonesia vs Dinamo Zagreb
Itulah tujuh kriteria orang yang sudah pasti tidak akan dapat insentif kartu prakerja gelombang 10 meskipun sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan. ***