Syarat untuk Sekolah-Perguruan Tinggi Agar Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

- 28 September 2020, 05:50 WIB
Cara dapat bantuan kuota internet dari kemendikbud
Cara dapat bantuan kuota internet dari kemendikbud /Risco Ferdian/Semarangku.com

Baca Juga: Ternyata Ini Toh 4 Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Belum Cair ke Rekening, Segera Lapor

Tidak hanya calon penerima bantuan yang harus memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis, pihak lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan Tinggi) juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Adapun syarat untuk Sekolah dan Perguruan Tinggi yakni.

Syarat Untuk Lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: IM3 Ooredoo Rilis Kuota Internet Belajar 30 GB Rp1 Rupiah, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Gampang, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji dan Upah Tahap 5 via Web Kemnaker, Begini Caranya

Syarat Untuk Lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Adapun syarat untuk penajar dan pendidik yakni.

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x